TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. "Apakah RUU tentang Tenaga Kesehatan dapat kita setujui dan disahkan jadi undang-undang?" kata pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, saat bertanya dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Kamis, 25 September 2014.
"Setuju," ujar mayoritas rapat paripurna. (Baca: RUU BPJS Tak Rampung, Buruh Akan Dorong Hak Angket DPR)
Namun, sebelum pengesahan itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menginterupsi dan meminta agar pengesahan ditunda. Rieke menilai RUU tersebut mendiskriminasi tenaga kesehatan disabilitas.
Kemudian, Rieke memberikan paparan yang cukup panjang hingga menimbulkan protes anggota lainnya. "Tolong dibatasi, ketua," ujar salah seorang anggota ditambah sorakan-sorakan anggota lainnya. (Baca: DPR Perpanjang Pembahasan RUU BPJS)
"Saya punya hak bicara," ujar Rieke yang disambut sorakan. Setelah itu, pimpinan sidang memberikan kesempatan Rieke menyelesaikan paparannya dan tetap mengesahkan UU tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan UU ini memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh