TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Internet, Onno W. Purbo, membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2013, Indar Atmanto, dari tuntutan hukum. Onno juga mendesak SBY agar Indar diberi kepastian hukum. (Baca : Kominfo Tegaskan Mantan Dirut IM2 Tak Langgar Aturan)
Petisi itu diunggah di situs www.change.org. "Tak ada keharusan sebuah Internet service provider (ISP) untuk memiliki izin frekuensi 3G," katanya dalam petisi tersebut. (Baca : Internet Bakal Diboikot, Ini Kata Menteri Tifatul)
Menurut Onno, penyedia layanan Internet dapat dengan sah menyewa bandwidth ke operator 3G tanpa memiliki izin penggunaan frekuensi tersebut. Pola bisnis IM2 ini dilakukan oleh ratusan ISP lain dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Tidak ada hukum yang dilanggar (Indar), apalagi melakukan tindak pidana korupsi," katanya. (Baca : APJII Minta Kasus Indosat Merujuk ke UU Telekom)
Ia menilai putusan Mahkamah Agung yang memvonis bersalah Indar tidak sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi. Putusan ini akan berdampak bagi 300 lebih direksi perusahaan ISP di Indonesia, yang bisa terancam hukum pidana. Lebih menyedihkan lagi, industri infrastruktur Internet di Indonesia terancam mati karena sebagian besar akan dianggap melanggar hukum.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi, menurut Onno, sebagian besar ISP di Indonesia adalah ilegal dan tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya. Ujungnya, Internet di Indonesia akan mati.
Hingga siang ini, Kamis, 25 September 2014, petisi itu telah meraih 2.013 tanda tangan. Petisi itu masih membutuhkan 487 tanda tangan. Selain ditujukan kepada Presiden SBY, petisi ditembuskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta presiden terpilih Joko Widodo.
Kasus ini bermula pada 2007, saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai broadband Internet melalui anak usahanya, IM2.
Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin itu dimiliki Indosat.
Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT IM2 periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lain adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.
SAID HELABY
Berita Terpopuler
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang