Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lentera Minta Pengesahan UU Anak Ditunda  

image-gnews
Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)
Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Lentera Indonesia, lembaga independen yang aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak anak Indonesia, meminta DPR tidak mengesahkan perubahan atas UU Perlindungan Anak (UU PA) yang bakal digelar pada sidang paripurna minggu depan. “Perubahan UU PA oleh Komisi VIII terkesan dipaksakan dan tidak menjawab persoalan perlindungan anak saat ini,” ujar Hery Chariansyah, SH, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, di Jakarta, Kamis, 25 September 2014.

Menurut Hery, perubahan UU itu hanya akan menghasilkan perlindungan seadanya bagi anak. Alasannya, perubahan atas UU PA yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 18 September 2014 lalu sangat minimalis dan tidak menjawab persoalan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Perubahan itu, kata Hery, hanya menambah peran daerah dalam upaya perlindungan anak, sanksi yang lebih berat untuk pelaku kekerasan seksual, dan masalah akte kelahiran. “Padahal, persoalan kekerasan terhadap anak tidak terbatas pada kekerasan seksual,” kata dia. (Komisi Perlindungan Anak Bentuk Satgas di RT RW)

Hery mengingatkan bentuk kekerasan terhadap anak sangat beragam. Ada yang berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan pengabaian. Yang menyedihkan, menurut Hery, kekerasan terhadap anak tersebut mengalami peningkatan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. “Sehingga, bila amandemen hanya mengubah sanksi terkait kasus kekerasan seksual, perubahan tersebut tidak bersifat substansial,” ujar Hery. 

Lentera mencatat tingginya data pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada tidak mampu menjamin perlindungan pada anak. Kekerasan yang dialami anak berjalan terus, seolah-olah sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan tidak memberikan efek jera bagi dirinya.

Selain kurang memberi penekanan pada kasus-kasus kekerasan anak di luar kekerasan seksual, perubahan UU PA juga tidak mengakomodir perkembangan hukum yang ada.
Secara khusus Hery menyebut UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU ini sudah menetapkan rokok sebagai salah satu zat adiktif. Maka, kata Hery, seharusnya pada Pasal 59 ayat (2) huruf (e) tentang perlindungan anak dari bahaya zat adiktif, secara spesifik disebutkan bahwa termasuk rokok sebagai zat adiktif. “Ini bertujuan supaya anak-anak mendapat kepastian akan perlindungan dari bahaya zat adiktif rokok”. (Darurat Perlindungan Anak)

Persoalan perlindungan anak dari bahaya zat adiktif rokok sudah seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, data menunjukkan jumlah anak yang menjadi perokok terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5% pada 2001 menjadi 17,5% pada 2010. Sedangkan prevelensi perokok remaja usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7% pada 2001 menjadi 20,3% pada 2010. Selain itu, data Riskedas 2007 juga menyebutkan bahwa sebanyak 343 juta anak terpapar asap rokok di tempat umum dimana 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

DP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

17 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

17 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

21 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

23 jam lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.