TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan permohonan cerai pasangan artis Rifky Balweel dan Risty Tagor, Kamis, 25 September 2014. Sebelumnya, Risty telah menggugat cerai Rifky pada 21 Agustus 2014 dengan nomor gugatan 2199/Pdt.G/2014/PAJS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat dimintai konfirmasi secara langsung, Risty Tagor, yang menghadiri sidang putusan cerai, memilih bungkam. Risty pun langsung pergi meninggalkan pengadilan bersama Ibunya yang turut menemaninya.
"Hari ini pemeriksaan bukti surat. Saksi dua orang sudah disampaikan dari pihak Rifky, tapi tak hadir. Setelah melalui proses persidangan dan pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim hari ini membuat putusan dan putusan ini bersifat verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat), sehingga Risty Tagor dan Rifky Balweel resmi cerai. "Dan untuk sementara hak asuh anak anak jatuh ke tangan ibunya," kata kuasa hukum Risty Tagor, Rama Difa, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2014.
Pihak kuasa hukum Risty menyampaikan bahwa hari ini yang datang dalam sidang putusan hanya anggota keluarga Risty. Dan saksi yang dihadirian oleh pihak Risty adalah paman dan sahabatnya. Tidak ada satu pun saksi dari pihak Rifky yang datang.
Berdasarkan hasil persidangan, alasan cerai Risty adalah murni perbedaan prinsip, tidak ada kekerasan, tidak ada gono-gini, tidak ada orang ketiga, dan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga. Saat persidangan pun tidak ada mediasi sehingga hakim mengabulkan permohonan perceraiannya dalam sidang kedua ini.
Pada 2 Oktober 2010, Rifky menikah dengan Risty Tagor. Pasangan ini dikaruniai seorang putra bernama Arsen Raffa Balweel, yang lahir pada 11 April 2011.
ANINDYA LEGIA PUTRI