TEMPO.CO, Jombang - Sejumlah kiai kampung dari kalangan Nahdlatul Ulama menyesalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat memberlakuan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Bahkan mereka mendukung upaya uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya mendukung agar dilakukan judicial review di MK," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, KH Junaidi Hidayat, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut)
Baca Juga:
Junaidi menilai keputusan DPR tersebut melukai hati rakyat, termasuk kalangan pesantren. "Selama ini, kita sudah susah payah melakukan edukasi politik pada masyarakat," ujarnya. Keputusan itu, menurut dia, telah mencabut hak politik rakyat. "Akhirnya, hak politik dan demokrasi rakyat dirampok oleh nafsu elite-elite politik," tuturnya.
Dukungan yang sama disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, KH Abdussalam Sokhib. Menurut dia, cara terakhir mengembalikan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya adalah menggugat ketentuan pilkada tak langsung itu ke MK. (Baca: RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat)
"Keputusan itu berarti kemunduran demokrasi dan kembali pada Orde Baru," katanya. Dia menuturkan kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh sistem pemilihannya, melainkan komitmen moral masyarakat, elite politik, dan calon pemimpin. "Harusnya tetap pemilihan langsung dengan memperbaiki sistem untuk mengantisipasi efek negatifnya," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Gubernur Riau Annas Maamun Kena Tulah Sumpah
Ini Modus Pungli Pengangkatan Notaris Kemenkum HAM