TEMPO.CO, Bandung - Bocah berusia 16 tahun berinisial E melakukan pelecehan seksual kepada M yang masih duduk dibangku SMP berusia 14 tahun. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, tersangka juga mengunggah adegan mesum mereka di media sosial Facebook.
"Posting-an mesum mereka disebar di FB dan ketahuan oleh gurunya. Dari situ keluarga korban melapor ke polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Besar Bandung Komisaris Besar Mashudi di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 26 September 2014.
Menurut dia, korban sempat diancam oleh pelaku saat korban hendak memutuskan hubungan mereka. Pelaku mengancam akan mem-posting salah satu hubungan seksual mereka yang pernah direkam oleh pelaku. Atas pengakuan korban, korban telah disetubuhi E sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 4 bulan. "Awalnya korban dipacari dulu. Saat korban hendak memutuskan hubungan mereka, pelaku mengancam akan menyebarkan adegan mesum mereka," ujar dia.
Posting-an adegan mesum mereka yang diunggah pelaku dilihat oleh guru korban. Di saat itulah aksi E dilaporkan oleh orang tua korban ke Kepolisian pada tanggal 15 September 2014. "Aksi mesum mereka direkam menggunakan kamera handphone, videonya berdurasi 4 menit," ujar Mashudi.
Kini pelaku telah diamankan di Balai Pemasyarakatan Kota Bandung untuk dimintai keterangan. Pelaku merupakan korban putus sekolah. Akibat kelakuannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Ancaman kurungan 15 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler:
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau