TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Bonaran diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Anak Atut Diperiksa KPK Lagi)
Pada 24 September 2014, penyidik KPK menggeledah kantor advokat Bonaran yang terletak di lantai sembilan Gedung Pusat Alkitab, Jalan Salemba Raya Nomor 12, Senen, Jakarta Pusat. Penyidik yakin dari kantor tersebut banyak dokumen yang bisa menjadi bahan penyidikan perkara suap yang diduga dilakukan Bonaran.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil Mochtar terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. (Baca: Musibah Besar, 3 Gubernur Riau Berakhir di KPK)
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetor ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat. Transaksi itu diberi nama "Angkutan Batu Bara". Sebelumnya, pilkada Tapanuli Tengah dimenangi Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Kemenangan itu digugat pesaing mereka ke MK.
Akil sebenarnya tidak menyidangkan perkara Tapanuli Tengah di tingkat panel. Namun, untuk mempertahankan kemenangannya, Bonaran diduga menyuap Akil. (Baca: Tim Transisi Jokowi Datang ke KPK)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar