TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Akbar Faizal, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju pemilihan kepala daerah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Akbar, KPK telah menetapkan peringatan dini atas adanya putusan mengubah mekanisme pemungutan suara untuk memilih kepala daerah dari langsung menjadi lewat DPRD. "Kami tak tahu seberapa besar potensi korupsinya nanti. Tapi kalau KPK sudah mengidentifikasi begitu, pasti benar," kata Akbar di KPK, Jumat, 26 September 2014. (Baca: RUU Pilkada Sah, PDIP Minta Maaf)
Akbar enggan menjelaskan proses identifikasi KPK terhadap potensi korupsi jika pemungutan suara dalam pilkada dilakukan DPRD. Tapi, kata Akbar, peringatan dini dari KPK sudah banyak menghasilkan bukti. Misalnya, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang membuat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Akbar mengatakan Tim Transisi mengapresiasi sikap KPK ini. "Sebab, pada dasarnya kami khawatir soal pengesahan itu," kata Akbar. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo).
Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah telak oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD, melalui sistem voting atau pemungutan suara.
Koalisi Jokowi-JK yang terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Hati Nurani Rakyat hanya mampu mengumpulkan 125 suara. Jumlah itu termasuk pecahan 11 suara dari Partai Golkar dan 4 dari Demokrat. (Baca: KPK Nilai Pilkada DPRD Sarat Money Politics).
Sementara itu, koalisi kubu Prabowo-Hatta, yang terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera, unggul dengan 226 suara.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI