TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap mantan wartawan media ternama di Jakarta, Ferry Irwanto, 42 tahun. Dia dicokok karena diduga melakukan pemerasan dan penyebaran foto tak senonoh rekan kerja perempuannya. Foto-foto tersebut disebarkan pelaku menggunakan akun palsu yang dibuatnya di Facebook.
Menurut Kepala Unit III Subdit IV Cybercrime Komisaris Khairuddin, pelaku beberapa kali membuat akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh korban berinisial FL, konsultan event organizer. "Pelaku membuat akun atas nama korban. Sempat di-block oleh Facebook karena dilaporkan, terus dia buat lagi sampai tiga kali," ujar Khairuddin di kantornya, Jumat, 26 September 2014. (Baca juga: Menipu, Caleg DPRD Kalbar Dibekuk Polisi)
Selain menyebarkan foto-foto melalui akun palsu, pelaku menyebarkan foto melalui surat elektronik atau e-mail. "Pelaku mengaku menyebarkan ke puluhan e-mail dengan alamat random," tuturnya. Artinya, para penerima surat elektronik itu tidak mengenal pelaku Dan korban.
Dalam surat elektronik yang disebarkan pelaku, selain foto, tercantum nomor telepon korban yang membuat beberapa penerima merespons dengan mempertanyakan maksud pengiriman e-mail itu. "Dari puluhan penerima e-mail, ada dua tiga orang yang mengontak korban. Mereka kami mintai keterangan juga," kata Khairuddin.
Menurut Khairuddin, perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat membuat usaha bersama. Namun usaha tersebut tak berjalan lancar hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum. "Mereka sudah berkawan sejak lama," ujarnya. (Baca: Jadi Polisi Gadungan, PNS Kemenhan Ditangkap)
Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang membuka usaha dengan istrinya di Sukabumi. Sebelumnya, Ferry adalah wartawan di sejumlah media ternama nasional.
Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 282 KUHP tentang Mempertontonkan Kesusilaan, dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman tindak pemerasan bisa mencapai 4 tahun penjara, sedangkan yang terkait dengan pornografi hukumannya 6-12 tahun bui.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat