TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berkomentar di akun Twitter-nya setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemilihan kepala daerah tak langsung. Menurut Ridwan Kamil, revisi Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu merupakan kemunduran. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)
"Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak-cucu Anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," katanya, Jumat dinihari, 26 September 2014. (Baca: Puan Maharani Kecewa Pilkada Langsung Dihentikan)
Sesuai dengan komitmen yang diungkapkan sebelumnya, kata Ridwan, para wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap gugatan ini berhasil. "Semoga Tuhan bersama kita," ujarnya. (Baca: RUU Pilkada, Risma Pasrah kepada Tuhan)
Aturan mengenai pemilihan kepala daerah langsung oleh masyarakat kini tak berlaku lagi. DPR memutuskan menghapus pilkada langsung dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna menggelar voting atau pemungutan suara untuk menentukan beleid tersebut. Kubu pendukung pilkada langsung dari poros koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah telak oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pendukung pilkada melalui DPRD. (Baca juga: Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat)
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat