TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. (Baca: Anggito Abimanyu Diperiksa KPK )
"Anggito diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus haji," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Jumat, 26 September 2014. Selain merencanakan memeriksa Anggito, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, seperti eks Dirjen Haji yang lain, Slamet Riyanto, dan pegawai di Kementerian Agama bernama Sahlan Rosidi. (Baca: Wasekjen PPP Diperiksa Terkait Kasus Suryadharma)
Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Menteri Agama yang Baru Datangi KPK)
Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus haji. Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan Menteri Agama pada 28 Mei 2014.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar