TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan siap membantu bila ada yang mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan partainya siap menjadi pembicara atau memberi informasi ihwal proses sidang paripurna yang akhirnya mengesahkan beleid yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu.
"Kami akan membantu menceritakan prosesnya," kata Eva ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)
Soalnya, PDI Perjuangan tidak mempunyai kedudukan hukum bila mengajukan uji materi langsung ke MK. "Karena kami bukan yang dirugikan secara langsung," kata Eva.
Kemarin malam, Rapat Paripurna DPR menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Keputusan tersebut merupakan hasil pemungutan suara terbanyak atau voting. (Baca: KPK Nilai Pilkada DPRD Sarat Money Politics)
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD, yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara. (Baca: Ruhut Nilai Kubu Pilkada Langsung Arogan )
Fraksi Demokrat dengan anggota yang hadir 129 orang memilih walkout lantaran aspirasi mereka tentang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung pilkada langsung.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar