TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, memiliki saran kepada elemen masyarakat yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Refly, isu yang diangkat sebaiknya bukan soal pilkada langsung atau tidak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: PDIP Bantu jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)
Refly mengatakan adanya UU Pilkada lewat DPRD ini merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Padahal, hak memilih langsung sudah diberikan namun ditarik kembali melalui UU ini. “Berarti meniadakan hak untuk memilih,” kata Refly.
Selain isu merampas hak konstitusional, Refly juga menyarankan isu yang diusung adalah merampas hak perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Refly, ketika DPRD memilih kepala daerah, secara tidak langsung akan menutup kans dari calon perorangan yang tidak diajukan partai politik mana pun. Padahal, MK sebelumnya sudah pernah mengabulkan calon independen boleh ikut pilkada. (Baca: Bertemu KPK, Tim Transisi Bahas UU Pilkada)
Meski beberapa hari lalu ada seorang hakim konstitusi yang menyatakan mendukung pilkada lewat DPRD, Refly optimistis hakim konstitusi masih membuka mata dan hati nuraninya. “Karena ini bukan soal untung dan rugi. Hakim konstitusi bisa menahan dan menempatkan diri,” ujar Refly. (Baca: RUU Pilkada, SBY Kecewa Voting DPR)
Kamis malam, 25 September 2014, rapat paripurna DPR menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan tersebut merupakan hasil pemungutan suara terbanyak atau voting. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD adalah PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura hanya memperoleh 135 suara.
Fraksi Demokrat dengan anggota yang hadir 129 orang memilih walkout lantaran aspirasi mereka tentang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung pilkada langsung.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar