TEMPO.CO, Banda Aceh - Kendati Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru disahkan tidak berlaku untuk Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah sebuah kemunduran. "Ini langkah mundur dalam sebuah demokrasi," ujarnya, Jumat, 26 September 2014.
Aceh mempunyai aturan khusus, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin kepala daerah dapat terus dipilih secara langsung. (Baca: Jokowi: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung)
Hasbi melanjutnya, jika ada keinginan dari pemerintah pusat untuk menerapkan UU Pilkada di Aceh, pihaknya akan menolak agar tidak diberlakukan. "Pilkada oleh DPRD banyak bermain politik uangnya, Aceh tetap menolak."
Menurutnya, mahasiswa Aceh terus menyuarakan hal itu dan meminta pihaknya agar dapat mempertahankan pilkada langsung di Aceh sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. (Baca: PDIP Bantu Jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)
Sebelumnya, para aktivis dari Jaringan Demokrasi Aceh (JDA) berkomitmen memberikan dukungan kepada gerakan di tingkat nasional dalam menolak pilkada di DPRD. "Bila diperlukan lagi, mari turun ke jalan seperti aksi 98 dulunya," kata Juanda Djamal, juru bicara JDA.
ADI WARSIDI
Terpopuler:
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat