TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap.
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK, disimpulkan ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 September 2014. (Baca: KPK Hattrick Tangkap Gubernur Riau)
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal suap-menyuap terhadap penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.
Setelah memeriksa, tim KPK menyimpulkan Gulat ingin peralihan status lahannya dari kategori 'hutan tanaman industri' menjadi 'area peruntukan lainnya'. (Baca: 8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau. "Kami menyita dokumen berupa daftar proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Riau," kata Abraham.
Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu. Namun, saat diperiksa, Gulat mengaku duit itu bukan miliknya. "Kami masih mendalami uang ini," kata Abraham.
Annas akan dijebloskan ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Gulat akan ditahan di rutan kelas I cabang Jakarta Timur yang terletak di gedung KPK. Tujuh orang sisanya, dibolehkan pulang.
"KPK masih membuka kemungkinan adanya orang lain atau perusahaan lain terlibat kasus ini," kata Abraham.
Pengacara Annas, Eva Nora, belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan. Saat dikontak, ponselnya mengeluarkan nada tidak aktif. Istri Annas, Latifah Hanuum, tidak menjawab pertanyaan wartawan saat dimintai tanggapan.
Keluar gedung KPK pukul 16.45 WIB, Latifah yang mengenakan kerudung kuning dan baju krem bermotif polkadot itu hanya tertunduk sambil berusaha menutupi sebagian wajahnya. Hingga masuk mobil Toyota Camry hitam B-1597-RFQ, dia tak berkomentar. Sampai pukul 17.00 WIB, Annas belum keluar gedung KPK.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat