TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho, mengatakan uji kepatutan dan kelayakan PT Bank Mutiara Tbk belum didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan aturan, uji kepatutan dan kelayakan baru bisa dilakukan setelah pemilik lama dan pemilik baru melalui sejumlah tahap yang disyaratkan. "Sekarang masih di internal LPS, karena Mutiara harus rapat umum pemegang saham dulu," kata Samsu saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca : Bila Mutiara Dibeli J Trust, BI Siap Antisipasi)
Menurut aturan, ada beberapa tahap yang harus dilalui pemilik baru dan pemilik lama Mutiara. Tahap pertama adalah mengumumkan hasil akuisisi kepada publik. Tahap berikutnya, pemilik lama melakukan rapat umum pemegang saham. Terakhir, LPS mendaftarkan uji kepatutan dan kelayakan ke OJK.
Ia mengatakan LPS menargetkan diri dapat mendaftarkan uji kepatutan dan kelayakan secepatnya. "Tapi kalau ditarik keseluruhan proses pastinya enggak boleh lewat dari 20-21 November," kata Samsu.
Tahun ini adalah batas akhir bagi LPS untuk menjual Bank Mutiara. Sejak 2008, bank yang sebelumnya bernama Bank Century ini mendapat suntikan dana dari LPS sebesar Rp 6,7 triliun.
Bank Mutiara Tbk telah terjual kepada investor asing, J Trust Co Ltd, yang kabarnya membeli Bank Mutiara dengan harga Rp 4-5 triliun. Dengan kemenangan J Trust dalam penawaran Bank Mutiara, perusahaan asal Jepang ini berhak atas 99,996 persen saham Mutiara.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau