TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rumah tinggal bagi mantan presiden dan wakilnya. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri revisi harus dilakukan karena ada sejumlah kriteria yang sulit dipenuhi. "Di dalam aturan, disebutkan bahwa presiden harus diberikan rumah, jadi harus diberikan walaupun periode waktunya lewat," kata Chatib Basri saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 26 September 2014.
Hal yang cukup sulit untuk direalisasikan, di antaranya adalah kriteria rumah. Hingga saat ini, tak mudah mendapatkan rumah sesuai kriteria dalam waktu singkat. "Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 (meter persegi) dan jumlah kamarnya harus sekian. Mestinya dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bisa dibeli juga," kata Chatib. (Baca: Mau Lengser, SBY Buat Aturan Rumah Mantan Presiden)
Chatib melanjutkan, karena sulit dipenuhi, maka peraturan tersebut perlu direvisi dengan menentukan batas atas. Pemerintah berencana memperpanjang tenggat waktu penyediaan rumah dari 45 hari menjadi 3 tahun. "Rasanya enggak mungkin dipenuhi dalam waktu 45 hari," kata Chatib. (Baca: SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas)
Dalam Pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Dalam peraturan disebutkan pula luas area lahan untuk rumah sekitar 1.500 meter persegi dan berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia; atau seluas-luasnya 2.250 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, di wilayah Republik Indonesia.
Pemberian rumah, menurut aturan tersebut, tidak bisa diganti dengan uang tunai. Chatib berupaya agar revisi peraturan bisa selesai sebelum masa jabatannya berakhir. "PMK ini diubah agar lebih fleksibel," ujarnya.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar