TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, mengatakan Provinsi DKI bisa menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan. Sebab, menurut dia, DKI memiliki peraturan khusus, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta.
"DKI Tetap langsung karena punya aturan khusus. Yang umum untuk umum, yang khusus untuk khusus," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Karena ada dasar keistimewaan, ada konstitusionalnya." (Baca: RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat)
Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar pilkada langsung.
Hal inilah yang menurut Doddy sebagai celah. "Kalau satu pasal, bagaimana implementasinya di lapangan," tuturnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis, mengatakan UU Pilkada tidak berlaku di Jakarta. Sebab, DKI memiliki aturan khusus. "Sebagai pemerintahan khusus bisa memilih secara langsung karena ada konstitusinya," ujarnya.
Ihwal implementasi di lapangan, ia menilai sangat mudah. "Keluarin peraturan pemerintah saja, gampang," tuturnya.
Berdasarkan rekapitulasi voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Pasrah dengan Keputusan DPR
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada