TEMPO.CO , Pontianak:Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih mendalami keterkaitan pasangan suami istri, Titi Yusnawati dan Idha Endri Prastiono dengan kaburnya Abdul Haris bin Juharno.
Kita masih melakukan penyidikan untuk kasus itu," kata Kepala Polda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Jumat , 26 September 2014.
Arief menyatakan, penyidik akan meminta kterangan Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, John Edward, yang menjabat saat Abdul Haris melarikan diri. John Edward disebutkan sedang menjalani cuti panjang.(Baca:Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
Namun, Arief mengatakan, Polda Kalbar akan mengusut siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian bandar narkoba yang ditangkap oleh AKBP Idha Endri Prastiono. Belakangan Abdul Haris melarikan diri Agustus lalu tepatnya saat malam takbiran. Selama dua bulan Haris buron dan tertangkap oleh Tim Buru Preman Polres Jakarta Barat.Dari hasil pemeriksaan telepon Abdul Haris, diduga ada pembicaraan antara Haris dengan Titi dan Idha Endri.
Haris ditangkap bersama dua warga Negara Malaysia pada tahun 2013. Satu di antara dua warga Malaysia itu bernama Aciu, pemilik mobil Mercedes Benz. Mobil itu kemudian dikuasai oleh Idha Endri.(Baca:Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba)
Untuk kasus Aciu, Idha Endri terkena pelanggaran karena menerapkan pasal yang meringankan dalam berkas pemeriksaan Abdul Haris karena diiming-imingi tanah empat kavling milik tersangka.
Hasil verbal lisan penyidik yang juga anak buah Idha Endri, kata Arief, Idha Endri menolak keras penerapan pasal yang melemahkan. "Penyidik berkeras Abdul Haris dijerat sebagai Bandar dan pengedar, bukan sebagai pengguna, sehingga bisa bebas guna menjalankan rehabilitasi," kata Arief.(Baca: Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
Diduga Abdul Haris kabur lantaran pelemahan pasal gagal diupayakan. Namun kemudian terbukti Idha Endri menambahkan pasal yang meringankan dalam sampul berkas perkara dan resume.
Sebagai imbalannya, Idha Endri menerima 4 petak lahan dengan total nilai asset sesuai nilai objek pajak sekitar Rp 67 juta. Lahan tersebut berada di Ambawang dan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam interogasi, Abdul Haris mengaku Titi yang proaktif menganjurkan pelemahan jeratan hukum terkait Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Abdul Haris oleh penyidik Reserse Narkotik dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penggunaan pasal 127, kata Arief, bisa menjadi celah tersangka bebas dengan alasan akan menjalani rehabilitasi, lantaran masuk dalam golongan pengguna. Akan tetapi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun 7 bulan terhadap Abdul Haris dan dua rekannya yang merupakan warga Negara Malaysia.
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Diduga Memeras, Bekas Wartawan Dicokok Polisi
IIMS 2014, SPG Mobil Mewah Honornya Lebih 'Wah'
15 Korban Kecelakaan Truk TNI AL Masih Dirawat
Tiket Murah Garuda Ada di Travel Fair Surabaya