TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Koalisi Merah Putih Aburizal Bakrie mengatakan, sejak Reformasi 1998, Indonesia telah terpaksa mengubah sejumlah undang-undang menjadi tak sesuai dengan UUD 1945. Penyebabnya, kata dia, Indonesia saat itu mengalami krisis.
Karena itu, dia meminta anggota DPR terpilih dari Koalisi Merah Putih memperbaiki undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945. "Ada 122 undang-undang yang harus kita tinjau kembali," kata Aburizal saat membuka acara "Silaturahmi dan Orientasi Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Koalisi Merah Putih" di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 26 September 2014.(Baca: PDIP Bantu Jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)
Menurut dia, sejumlah undang-undang itu antara lain Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perbankan. Aburizal mengatakan tujuan mengubah undang-undang itu bukan untuk menutup Indonesia dari pihak asing, melainkan demi mendahulukan kepentingan bangsa. "Ini merupakan satu tugas mulia. Suatu tugas untuk membenahi keadaan kita," ujarnya. "Yang berada di kanan, kita kembalikan lagi ke tengah." (Baca: KPK: Pilkada oleh DPRD Tak Transparan & Akuntabel)
Adapun koalisi ini terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang. Semalam, fraksi partai-partai ini di DPR berhasil mengegolkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Mereka sepakat pemilihan kepala daerah harus melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Menggugat UU Pilkada, Ini Alasan Pentingnya
Diduga Memeras, Bekas Wartawan Dicokok Polisi
IIMS 2014, SPG Mobil Mewah Honornya Lebih 'Wah'
15 Korban Kecelakaan Truk TNI AL Masih Dirawat