TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil Rapat Paripurna DPR yang akhirnya meloloskan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut)
Dalam akun media sosial Twitter miliknya, Presiden SBY menyatakan keberatan untuk menandatangani undang-undang tersebut. "Sebagai presiden, saya berat untuk tanda tangani undang-undang ini karena merebut hak rakyat," cuit SBY melalui akunnya, @SBYudhoyono, Sabtu dinihari, 27 September 2014. (Baca: PKS Bilang Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)
Selain merebut hak rakyat, kata SBY, Undang-Undang Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik dan berseberangan dengan produk hukum lain, seperti Undang-Undang Pemilihan Daerah. (Baca: SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada)
Bagi SBY, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat, tapi dengan sepuluh syarat. "Tanpa 10 perbaikan besar, pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah, seperti korupsi, yang kita lihat selama 10 tahun ini," SBY melanjutkan di Twitter.
Karena tidak sepakat, SBY dan Partai Demokrat sedang menyiapkan gugatan hukum yang tepat. Ia mengatakan gugatan hukum itu bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
SUTJI DECILYA
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada