TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sangat kecewa dengan lolosnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia menyatakan tetap berpendapat pemilihan kepala daerah sebaiknya dilaksanakan secara langsung meski dengan sepuluh perbaikan besar.
SBY, yang sedang berada di Amerika Serikat untuk menghadiri sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyebut sepuluh perbaikan dalam pemilihan kepala daerah itu dalam akun Twitter miliknya, @SBYudhoyono.
"10 perbaikan ini antara lain: uji publik integritas calon; larangan gunakan aparat birokrasi, politik uang, dan kampanye hitam; cegah kekerasan," cuit SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono, Sabtu dinihari, 27 September 2014.
Sayangnya, kata SBY, usulannya dan Partai Demokrat untuk pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan itu tidak diwadahi sungguh-sungguh oleh fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Kehendak satukan pandangan jernih ini tidak ada," ia melanjutkan di Twitter.
Tanpa sepuluh perbaikan besar, katanya, pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah, seperti korupsi, yang dialami selama sepuluh tahun ini.
Karena tidak sepakat, SBY dan Partai Demokrat sedang menyiapkan gugatan hukum yang tepat. Ia mengatakan gugatan hukum itu bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
SUTJI DECILYA
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo