TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Dalam RUU itu kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, tapi kembali dipilih DPRD. (Baca: Sepakat Pilkada Langsung, Perintah SBY Ditelikung?)
"Saya juga kecewa opsi yang diusulkan Partai Demokrat ditolak seluruh fraksi," kata Yudhoyono dalam video resminya yang diunggah di situs YouTube, kemarin malam, Jumat, 26 September 2014, dari Washington D.C. Amerika Serikat.
Fraksi partai berlambang Mercy ini menawarkan opsi pilkada langsung dengan sepuluh syarat perbaikan ke rapat paripurna. Di lain pihak, hanya ada dua opsi yang menjadi pilihan, yakni pilkada langsung oleh rakyat atau pilkada melalui DPRD. (Baca: SBY Sebut UU Pilkada Kemunduran)
"Di tingkat panja juga ditolak. Ini artinya DPR hanya ingin dua opsi itu saja," kata SBY. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)
SBY mengatakan dalam sepuluh tahun pemerintahannya, rakyat tahu terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Namun, tidak bisa dipungkiri kemajuan pesat demokrasi sudah terjadi di Tanah Air. "Jadi, kenapa harus mundur pilkada dipilih oleh DPRD?" tanya SBY.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR, Kamis, 25 September 2014, Fraksi Demokrat melakukan walkout dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruang sidang hanya tersisa enam anggota Dewan Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung. Salah satunya Gede Pasek Suardika.
Namun, suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, dan PKS unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB mengantongi 135 suara.
INDRA WIJAYA
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada