TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru mengesahkan Undang-Undang Kepala Daerah yang baru, Jumat, 26 September 2014. Undang-undang itu akan menindak tegas kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) yang tersangkut kasus pidana.
"Kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka akan langsung dinonaktifkan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang juga hadir mengesahkan undang-undang tersebut. (Baca: SBY: 10 Perbaikan Jika Pilkada Langsung)
Gamawan mengatakan sistem akan langsung menunjuk wakil kepala daerah untuk menggantikan peran atau menjadi pelaksana tugas bagi kepala daerah yang menjadi tersangka. Maka, undang-undang ini juga akan langsung mencopot jabatan kepala daerah begitu statusnya berubah menjadi terdakwa. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)
Gamawan menjelaskan undang-undang ini bertujuan agar kepala daerah yang terjerat kasus pidana memfokuskan diri terhadap proses hukumnya. "Tidak ada lagi (nanti) seorang kepala daerah menandatangani berkas/dokumen dari dalam penjara." (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada)
Gamawan memberi contoh kepada kasus Gubernur Riau Annas Maamun. Annas kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Rp 2 miliar ihwal ahli fungsi lahan kebun sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga:
Ditetapkannya Annas sebagai tersangka otomatis menjadikan wakilnya, Arsyad Djuliandi Rachman, sebagai pelaksana tugas gubernur. Djuliandi akan segera diangkat sebagai pelaksana tugas berbarengan dengan diterapkannya undang-undang ini. "Insya Allah, tujuh hari ke depan," kata Gamawan.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada