TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum di Sumatera Barat menghentikan sementara proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang akan dilakukan serentak pada 2015. Ini dilakukan setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Kita masih menunggu proses penetapan undang-undang tersebut. Mana tahu ada uji materi ke MK," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen.
Tahun 2015 ini di Sumatera Barat ada 14 pilkada. Yaitu, pemilihan wali kota/bupati di 13 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur. "Kita jadwalkan berlangsung pada 30 Juni atau 30 Juli 2015." (Baca: PUSaKO Akan Judicial Review RUU Pilkada)
Amnasmen mengaku tahapan pilkada sudah dimulai. KPU sudah menyiapkan pedoman tahapan pelaksanaannya. "November ini kita rencanakan pemukhtahiran data dan pembentukan PPK dan PPS," katanya. Namun, kata Amnasmen, KPU Sumatera Barat masih menungggu arahan dari KPU pusat. "Kita akan berkoordinasi dalam dua atau tiga hari ini."
Pakar politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan KPU di daerah tetap melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah. Sebab, Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR belum diberlakukan. "Sebaiknya KPU tetap jalan dengan merujuk UU yang lama," kata Asrinaldi, Sabtu, 27 September 2014. (Baca: UU Pilkada Menindak Tegas Pejabat Terpidana)
Menurut Asrinaldi, meskipun telah disahkan, UU Pilkada ini masih perlu diuji. Sebab, UU ini tak sesuai dengan aspirasi rakyat. "Banyak pihak yang akan menggugat UU ini dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi." (Baca: SBY Kecewa Opsi RUU Pilkada Demokrat Ditolak)
Asrinaldi menilai UU Pilkada bertentangan dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang mengatur fungsi legislatif daerah hanya seputar pengawasan, penganggaran, dan legislasi. "Dalam UU MD3, DPRD tidak bisa memilih kepala daerah," ujarnya. Asrinaldi mengatakan, jika UU Pilkada ini diperbaiki dan dibatalkan, KPU yang sudah menghentikan tahapan bisa keteteran untuk melanjutkannya nanti.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada