Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Djan Faridz Jadi Ketua Umum PPP Diboikot

image-gnews
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Makassar-Deklarasi pengukuhan Djan Faridz sebagai calon ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali diwarnai kericuhan. Sekitar 80 massa yang tergabung dalam kader PPP se-Indonesia Timur melakukan aksi boikot.

"Kami menolak kegiatan partai yang dilakukan oknum Suryadharma Ali (SDA) karena SDA sudah dipecat oleh partai,"kata Basri salah seorang pengurus DPC PPP Kabupaten Gowa, Sabtu malam 27 September 2014 di Hotel Singgasana, Jalan Kajolalido-Makassar. Puluhan massa tersebut lansung meringsek kedalam hotel. Sambil membentangkan poster bertuliskan "SDA , Anda sudah tidak legitimate". (Baca:Djan Faridz: Mbah Mun Turun Tangan, PPP Islah)

Acara ini sedianya digelar pukul 19.30 Wita. Dibuka langsung oleh mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali bersama DPP lainnya seperti Dimiyati Natakusuma (Wakil ketua umum PPP), Syahriar Ahamas (Ketua DPP PPP), Andi Jamaro Dulung (Wakil Ketua Majelis Syariah DPP PPP), dan Yunus Razak (Wakil sekretaris jenderal DPP PPP).

Akibat aksi boikot tersebut, acara deklarasi calon pengganti SDA hingga pukul 22.00 Wita tidak digelar.(Baca:Pecat Suryadharma, Elite PPP Sowan ke Kiai Maimun)

Andi Jamaro Dulung menyayangkan sikap kubu Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan Amir Uskara yang melarang kegiatan ini digelar. Ia menjelaskan, kedatangan SDA di acara ini semata-mata silaturahmi dengan pengurus DPW di daerah dan dalam rangka mengklarifikasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan SDA di Kementerian Agama.

"Ini yang mau dijelaskan kepada mereka supaya tidak salah tafsir. Dalam AD/RT pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada yang namanya pemecatan. Emron Pangkapi saja pernah bersatus tersangka tapi tidak dipecat sebagai pengurus partai," katanya. Terkait aksi boikot yang dilakukan kubu Amir Uskara, Andi mengaku tidak mempersoalkan. "Itu hak mereka,"Jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, selain silaturahmi kegiatan ini pula akan dirangkaikan dengan pengukuhan Djan Faridz sebagai calon ketua umum menggantikan SDA dalam Muktamar yang akan digelar 23-26 Oktober tahun ini. Dalam kegiatan ini pula, sekitar 100 pengurus DPW kubu SDA akan hadir. Mereka berasal dari DPW Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan Amir Uskara emoh menanggapi aksi boikot kegiatan SDA. Pada prinsipnya kata dia, DPW se Indonesia Timur menolak kehadiran SDA di Sulawesi Selatan. "Kita menganggap SDA sudah diberhentikan. Kalau Djan mau maju sebagai calon ketun terserah saja itu haknya beliau," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih mengepung Hotel Singgasana. Sedangkan SDA cs belum berani keluar dari hotel. Tampak polisi berpakaian preman dan berseragam melakukan pengamaman.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Baca juga:
Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50
Jokowi:Subsidi BBM Dialihkan ke Petani dan Nelayan
Raisa, Gigi, dan JKT 48 Ramaikan Penutupan IIMS
Ketemu Dubes Asing, Risma Kebanjiran Tawar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

16 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

17 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

21 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

22 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

24 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

24 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

24 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

24 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

25 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,