TEMPO.CO , Pekanbaru:Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyebutkan, Gubernur Riau Annas Maamun memiliki rekam jejak yang penuh indikasi korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir selama dua periode 2006-2013. Fitra memantau ada tiga kasus korupsi yang menjadi catatan yang belum menyentuh Annas Maamun.
"Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan Annas waktu masih jadi Bupati Rokan Hilir," kata Koordinator Fitra Riau, Usman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 September 2014.
Pertama, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir yang merugikan negara mencapai Rp 54 miliar. Proyek tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Dalam hal ini, lanjut dia, BPK merekomendasikan pemerintah Rokan Hilir mengembalikan anggaran atas penyimpangan tersebut. "Namun belum dikembalikan," katanya.(Baca:Gubernur Riau Terlapor Tindak Asusila Dibekuk KPK )
Selanjutnya pembebasan lahan dan pembangunan proyek komplek MTQ , Batu Enam, Rokan Hilir yang merugikan negara hingga Rp 74 miliar. Pembebasan lahan tersebut syarat dengan penyimpangan. Sebab, proses ganti rugi yang dilakukan tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan. "Berkas laporannya sudah pernah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010 lalu, tapi belum ada kejelasan," ujarnya.
Kemudian proyek pengadaan kapal patroli cepat di Dinas Perikanan dan Kelauatan pada 2006 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut telah sampai ke persidangan, bahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang menjadi terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 2013 lalu. Dalam kasus ini nama Annas Maamun disebut-sebut dalam fakta persidangan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengambil kebijakan disposisi anggaran. "Annas Maamun belum juga terseret dalam kasus ini," katanya. (Baca:Harta Gubernur Riau Annas Maamun Rp 12,4 Miliar )
Usman mengatakan, sebenarnya masih ada lagi program di Pemerintahan Daerah Rokan Hilir ditemukan penyimpangan anggaran. Namun pihaknya hanya memantau tiga kasus tersebut. "Sebenarnya masih banyak kasus lainnya selain yang disebutkan itu, tapi kami hanya mencermati kasus yang tiga ini."
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.(Baca:8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
Setelah memeriksa, tim KPK menyimpulkan Gulat ingin peralihan status lahannya dari kategori 'hutan tanaman industri' menjadi 'area peruntukan lainnya'. KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.
Namun dalam kasus ini, Fitra Riau mengaku belum mengetahui persoalan maupun jenis proyek yang menjadi transaksi korupsi sang gubernur. "Untuk kasus suap yang tertangkap tangan oleh KPK kami belum mengetahui proyek apa,."ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Pilkada, Nurhayati Tak Jawab Soal Deal Pro-Prabowo
Ngaku Kecewa, SBY Berat Tanda Tangani UU Pilkada
Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...
Kasus IM2, Operator Internet Minta Fatwa MA