TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuat KPK bisa lebih fokus menangani korupsi di level daerah.
"Langsung atau tak langsung sebenarnya sama saja. Tapi lewat DPRD ini KPK lebih fokus," ujar Johan saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 September 2014. Menurut Johan, ini karena ruang lingkup potensi terjadinya korupsi hanya terjadi di gedung DPRD. (Baca: Pakde Karwo Setuju RUU Pilkada Dibawa Ke MK)
Johan menuturkan politik uang dalam pilkada langsung itu bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan bila melalui DPRD, politik uang hanya ada dilingkup Dewan.
Menurut Johan, dua sistem itu sama-sama menimbulkan politik uang. Meski begitu, Johan menganggap yang terjadi dalam pengesahan RUU Pilkada ialah terampasnya kedaulatan rakyat. "Pilkada lewat DPRD kan rakyat tidak bisa memilih," tutur Johan. (Baca: 'Tak Ada Campur Tangan Luar Negeri di RUU Pilkada')
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan potensi terjadinya politik uang dalam pilkada lewat DPRD lebih besar. Menurut Ade, kandidat kepala daerah butuh biaya banyak untuk lolos tahap nominasi dan memenangi pemilihan itu.
Adapun pada sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada yang berakhir dengan voting pada Jumat pekan lalu, DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan poin pilkada melalui DPRD. (Baca: Membedah Pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945)
Mayoritas fraksi di DPR, yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, memilih pilkada melalui DPRD, dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
Ngaku Kecewa, SBY Berat Tanda Tangani UU Pilkada
Tagar ShameOnYouSBY Turun, SBY Tetap Dirisak
PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario