Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi UU Pilkada dalam Kacamata Fiqih

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah anggota DPR mengajukan protes dengan menaiki podium pimpinan DPR rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah anggota DPR mengajukan protes dengan menaiki podium pimpinan DPR rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutus pemilihan kepala daerah tidak langsung atau lewat DPRD. Atas Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR itu, sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat soal manfaat dan mudharat pemilihan langsung dan tidak langsung, dari perspektif fiqih. (Baca: PPP Sebut 3 Kesalahan Fatal Koalisi Jokowi-JK)

"Seharusnya tetap pilkada langsung sesuai kaidah fiqih 'Maa laa yudroku kulluhu, laa yutroku kulluhu'. Artinya sesuatu yang tidak bisa dijalankan secara sempurna, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya," kata pengasuh pondok pesantren Mambaul Ma'arif, Desa Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Sokhib, Jumat, 26 September 2014. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)

Kiai yang akrab disapa Gus Salam ini lebih sepakat pilkada langsung dengan komitmen mengurangi cara-cara curang di dalamnya terutama politik uang. "Saya lebih setuju tetap pilkada langsung dengan memperbaiki sistem untuk mengantisipasi efek negatifnya," katanya. Gus Salam juga mendukung upaya judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Ini kemunduran demokrasi dan kembali ke Orde Baru."

Di lain pihak, ada kiai yang lebih setuju mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD untuk mengurangi atau mencegah dampak konflik horisontal akibat pilkada langsung. "Para kiai merasakan dampak konflik horisontal pra dan pasca pilkada langsung yang bisa lama sembuhnya," kata salah satu pengasuh pondok pesantren Darul Ulum, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, KH Zahrul Azhar. (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tanda Tangani UU Pilkada)

Terkait politik uang dalam pilkada, menurut kiai yang akrab dipanggil Gus Hans ini, sama-sama berpotensi terjadi dalam pilkada langsung maupun lewat DPRD. "Tapi setidaknya itu dilokalisir, biar mereka (anggota dewan) yang rusak (karena politik uang)," ujarnya. (Baca: Kelemahan Pilkada Melalui DPRD Seabrek, Apa Saja?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gus Hans, mudarat pilkada tidak langsung lebih ringan terutama dari segi dampak konfliknya. "Sesuai dengan kaidah fiqih 'Idza ta'arrodho dlororoini, daf'u akhfahuma'. Artinya jika ada dua mudarat atau bahaya saling berhadapan, maka diambil yang paling ringan," katanya. (Baca juga: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Pilkada, Nurhayati Tak Jawab Soal Deal Pro-Prabowo

Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...

Tagar ShameOnYouSBY Turun, SBY Tetap Dirisak

Ratusan Pistol Benny Moerdani Disimpan di Magelang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.