TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat hak asasi manusia mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agarsegera meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tanpa tandatangan SBY, UU Pilkada tidak memperoleh nomor sehingga penggugat tidak bisa mendetilkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau tidak ditandatangani, malah tidak bisa digugat nanti," ujar Ray di Menteng Huis, Cikini, Jakarta, Ahad, 28 September 2014. (Baca: 'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh')
Tanpa detail dan keabsahan undang-undang, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan menggugurkan gugatan pada sidang adminisitratif pertama. Ray menegaskan, pengakuan SBY yang kecewa dengan proses pilkada di DPR sehingga berat untuk menekennya, hanyabagian dari skenario drama yang tengah dimainkan SBY. "Sudahlah Pak, lebih baik cepat tandatangani UU ini, dan kami akan ajukan gugatan ke MK," ujarnya. (Baca: Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu)
Demokrat walkout dari pemungutan suara dalam pengesahan revisi UU Pilkada pada Jumat lalu. UU Pilkada pun disahkan setelah kubu penolak pilkada lewat DPRD kalah dalam voting. Salah satu pasal dalam UU itu adalah mengesahkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Petinggi Dmeokrat, Ramadhan Pohan , berkukuh tidak ada perintahdari SBY untuk meminta Fraksi Demokrat walkout dari sidang paripurna. (Baca: 2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada)
Sejumlah koalisi rakyat dan lembaga masyarakat bereaksi keras terhadap langkah Demokrat itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, misalnya, tengah membuat gerakan mengajukan gugatan ke MK ihwal UU Pilkada. Salah satu aksinya dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 28 September 2014, dengan agenda pengumpulan fotokopi KTP bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan ke MK. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Chalid Muhammad, menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lucu. "Ada logika yang tidak sesuai dalam pernyataan tersebut," kata Chalid. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)
Kelucuan tersebut antara lain, menurut Chalid, melihat dari posisinya sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY seharusnya memiliki kewenangan besar dalam mengambil sikap mendukung opsi pilkada secara langsung. Namun hal tersebut tidak dilakukannya dan bersikap seolah terombang-ambing. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)
URSULA FLORENE SONIA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
PPP Sebut 3 Kesalahan Vital Koalisi Jokowi-JK
Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...
Ketua MPR: Agenda Reformasi Dibajak Wakil Rakyat!