TEMPO.CO, Jakarta - Store Supervisor Restoran Hoka-Hoka Bento, Zaenal mengaku bingung dengan sistem parkir elektronik atau parkir meter dengan menyetor koin di sepanjang Jalan Haji Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Itu dikenakan untuk perorangan dan insidental atau berlangganan juga? Kalau yang sebelumnya berlangganan harus seperti itu juga, kami bisa rugi dong," kata Zaenal saat ditemui Tempo di tokonya, Jumat 26 September 2014. (Baca: Parkir di Jalan Sabang Harus Lewat Mesin Koin)
Zaenal mengatakan, dari selebaran sosialisasi yang dibagi pemerintah, ia belum paham betul soal teknis pembayaran parkir meter. Menurut dia, parkir meter yang ongkos bayarnya bersifat akumulatif per jam membuat biaya operasional toko membengkak, apalagi jika dikenakan pada motor layanan pesan antar. Selama ini, pengelola toko membayar parkir berlangganan selama sebulan. "Jadi kami tidak bayar harian, karena kami buka 24 jam," kata dia. (Baca: Cara Pakai Parkir Meter)
Pengelola restoran makanan Jepang ini mengoperasikan enam motor unit layanan pesan antar. Zaenal keberatan jika parkir motor tersebut juga harus dibayar lewat mesin. "Hitung saja nanti Rp 2000 x 24 jam x 30 hari, mahal sekali," kata dia. Ia juga menilai hal ini akan memberatkan karyawan yang bekerja di sana. "Memang biasanya pada parkir di jalan lain, tapi kalau pada ogah parkir di sini terus pindah ke sana semua bagaimana?" ujar dia. (Baca juga: Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun)
Para pengendara sepeda motor dan mobil yang akan parkir di Jalan Sabang, kini wajib menyiapkan koin pecahan Rp 500 warna perak dan Rp 1000. Setelah memarkirkan kendaraannya, pengendara wajib memasukkan data kendaraan, estimasi lama parkir, dan uang koin ke dalam mesin yang telah disiapkan. Setelah itu, ia akan menerima struk tanda parkir yang menunjukkan data kendaraan dan kapan batas waktu parkir.
Biaya parkir akan berlipat per satu jam, yaitu Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil. Jika melebihi batas waktu yang diperkirakan, pengendara wajib memperpanjang dengan mengulangi cara yang sama seperti awal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan ada perlakuan khusus bagi para pengusaha dan karyawan yang bekerja di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Para pelaku usaha bayar dengan sistem berlangganan, bukan per jam," kata dia.
Sunardi menjelaskan, nantinya akan ada sistem berbeda yang mendeteksi identitas kendaraan operasional, milik pemilik, atau karyawan toko dan resto di sepanjang jalan itu. Sehingga, mereka tak perlu membayar parkir dengan hitungan per jam lewat mesin parkir. "Ya mungkin bisa berupa stiker atau lainnya, nanti kami pikirkan," ujarnya. Ketika ditanya jumlah biaya berlangganan bagi para pengusaha, Sunardi mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu, itu kerja sama dengan operator," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara