Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha di Jalan Sabang Keberatan Parkir Meter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Pemilik mobil menujukan struk parkir meter usai melakukan transaksi pembayaran parkir   di Jalan Sabang, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Pemilik mobil menujukan struk parkir meter usai melakukan transaksi pembayaran parkir di Jalan Sabang, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Store Supervisor Restoran Hoka-Hoka Bento, Zaenal mengaku bingung dengan sistem parkir elektronik atau parkir meter dengan menyetor koin di sepanjang Jalan Haji Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Itu dikenakan untuk perorangan dan insidental atau berlangganan juga? Kalau yang sebelumnya berlangganan harus seperti itu juga, kami bisa rugi dong," kata Zaenal saat ditemui Tempo di tokonya, Jumat 26 September 2014. (Baca: Parkir di Jalan Sabang Harus Lewat Mesin Koin)

Zaenal mengatakan, dari selebaran sosialisasi yang dibagi pemerintah, ia belum paham betul soal teknis pembayaran parkir meter. Menurut dia, parkir meter yang ongkos bayarnya bersifat akumulatif per jam membuat biaya operasional toko membengkak, apalagi jika dikenakan pada motor layanan pesan antar. Selama ini, pengelola toko membayar parkir berlangganan selama sebulan. "Jadi kami tidak bayar harian, karena kami buka 24 jam," kata dia. (Baca: Cara Pakai Parkir Meter)

Pengelola restoran makanan Jepang ini mengoperasikan enam motor unit layanan pesan antar. Zaenal keberatan jika parkir motor tersebut juga harus dibayar lewat mesin. "Hitung saja nanti Rp 2000 x 24 jam x 30 hari, mahal sekali," kata dia. Ia juga menilai hal ini akan memberatkan karyawan yang bekerja di sana. "Memang biasanya pada parkir di jalan lain, tapi kalau pada ogah parkir di sini terus pindah ke sana semua bagaimana?" ujar dia. (Baca juga: Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun)

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang akan parkir di Jalan Sabang, kini wajib menyiapkan koin pecahan Rp 500 warna perak dan Rp 1000. Setelah memarkirkan kendaraannya, pengendara wajib memasukkan data kendaraan, estimasi lama parkir, dan uang koin ke dalam mesin yang telah disiapkan. Setelah itu, ia akan menerima struk tanda parkir yang menunjukkan data kendaraan dan kapan batas waktu parkir.

Biaya parkir akan berlipat per satu jam, yaitu Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil. Jika melebihi batas waktu yang diperkirakan, pengendara wajib memperpanjang dengan mengulangi cara yang sama seperti awal.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan ada perlakuan khusus bagi para pengusaha dan karyawan yang bekerja di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Para pelaku usaha bayar dengan sistem berlangganan, bukan per jam," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sunardi menjelaskan, nantinya akan ada sistem berbeda yang mendeteksi identitas kendaraan operasional, milik pemilik, atau karyawan toko dan resto di sepanjang jalan itu. Sehingga, mereka tak perlu membayar parkir dengan hitungan per jam lewat mesin parkir. "Ya mungkin bisa berupa stiker atau lainnya, nanti kami pikirkan," ujarnya. Ketika ditanya jumlah biaya berlangganan bagi para pengusaha, Sunardi mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu, itu kerja sama dengan operator," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

43 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

14 Maret 2023

Pejalan kaki berjalan di trotoar yang terhalang oleh kendaraan parkir di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Saat ini, Pemkot Depok sudah memasuki tahap kajian untuk penerapan sistem parkir on street. Pemkot Depok juga telah memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan diberlakukan sistem ini, dengan harapan tidak mengganggu arus lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.