Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Penyebar Isu Penculikan Anak Dijerat UU ITE

image-gnews
Guardian.co.uk
Guardian.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga menyebarkan isu penculikan dan mutilasi anak. Isu ini membuat resah warga di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Perbuatannya bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bahtiar, Senin, 29 September 2014.

Lely menjelaskan pemuda itu adalah Abdurrahman Wachid, 20 tahun, warga Desa Plandi. Wachid disangka menyebarkan informasi bohong tentang penculikan dan mutilasi anak melalui media sosial Facebook. Pemilik akun Facebook Wachid Sang Malaikat Cinta ini menyebarkan isu penculikan dan mutilasi itu dalam akun grup Facebook Lowongan Kerja Jombang. Bahkan ia mengklaim informasi itu diperoleh dari Polres Jombang.

"Dari Polres Jombang memberitahukan pada warga masyarakat. Yang punya anak, adik, dan keponakan kecil hati-hati sekarang marak penculikan. Tadi ditemukan mayat anak kecil tanpa kepala di Dusun Petengan, Desa Tambakberas, Kecamatan Tembelang. Waspada sama pedagang keliling yang asing di kampung dan pengamen-pengamen badut serta mobil Avanza putih yang belum diketahui nopolnya. Tolong sebarkan ini supaya keluarga kita lebih hati-hati. Yang enggak ngirim berarti tidak berperikemanusiaan. Terimakasih atas partisipasinya," tulis Wachid dalam posting-an pada 23 September 2014 pukul 13.19 WIB.

Perbuatan Wachid itu dianggap melanggar Pasal 28 ayat 1 dan diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lely mengatakan hingga kini tidak ada kejahatan penculikan dan mutilasi anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Jombang sebagaimana isu yang disebarkan Wachid. "Kami cek di polsek-polsek tidak ada," katanya.

Menurut Lely, penyidik masih memerlukan keterangan saksi ahli untuk memperkuat sangkaan pidana yang dilakukan Wachid. Adapun Wachid yang sudah dimintai keterangan polisi sementara dilepas dengan jaminan orang tua dan kepala desa tempat dia tinggal.

Kepada penyidik, Wachid mengaku menyesal menyebarkan informasi tak akurat itu. Dia tidak menyangka akhirnya berurusan dengan polisi. "Padahal hanya agar masyarakat hati-hati dan waspada," katanya singkat.

ISHOMUDDIN

Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh' 
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

1 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

13 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

15 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

20 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

20 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

21 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

23 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

34 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.


Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

34 hari lalu

Jurnalis foto Palestina asal Gaza Motaz Azaiza. FOTO/Instagram/motaz_azaiza
Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.