Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebar Isu Penculikan Anak Mengaku Wartawan

image-gnews
Ilustrasi orang menggunakan Internet. (AP/Lee Jin-man)
Ilustrasi orang menggunakan Internet. (AP/Lee Jin-man)
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, mengamankan seorang penyebar isu penculikan dan mutilasi anak. Abdurrahman Wachid alias Wachid, 20 tahun, warga Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, itu menyebarkan informasi bohong tentang penculikan dan mutilasi anak melalui media sosial Facebook.

Untuk meyakinkan orang dalam komentarnya di Facebook, Wachid mengaku sebagai wartawan sebuah media televisi lokal di Jawa Timur, Jawa Pos Media Televisi (JTV). Pemilik akun Facebook Wachid Sang Malaikat Cinta ini menyebarkan informasi bohong yang di-posting dalam akun grup Facebook Lowongan Kerja Jombang. Bahkan ia mengklaim informasi itu diperoleh dari Polres Jombang. (Baca: Isu Penculikan Anak Merebak di Lamongan-Bojonegoro)

"Dari Polres Jombang memberitahukan pada warga masyarakat. Yang punya anak, adik, dan keponakan kecil hati-hati sekarang marak penculikan. Tadi ditemukan mayat anak kecil tanpa kepala di Dusun Petengan, Desa Tambakberas, Kecamatan Tembelang. Waspada sama pedagang keliling yang asing di kampung dan pengamen-pengamen badut serta mobil Avanza putih yang belum diketahui nopolnya. Tolong sebarkan ini supaya keluarga kita lebih hati-hati. Yang enggak ngirim berarti tidak berperikemanusiaan. Terimakasih atas partisipasinya," tulis Wachid dalam posting-an pada 23 September 2014 pukul 13.19 WIB.

Posting-an Wachid ini langsung dikomentari ratusan akun Facebook lain. Ada yang percaya dan ada yang meragukan informasinya. Ia juga salah menuliskan alamat lokasi penemuan mayat anak kecil yang diklaimnya itu. Dusun Petengan, Desa Tambakberas, masuk wilayah Kecamatan Jombang, bukan Kecamatan Tembelang.

"Saya wartawan media di JTV, katanya enggak boleh dulu dimasukin ke televisi," tulis Wachid menanggapi akun lain yang menanyakan kenapa informasi penculikan anak itu tidak diberitakan media massa. Wachid juga mengarang cerita bahwa tim redaksi tempat dia bertugas sedang melakukan investigasi atas kasus itu. "Tim kami masih belum bisa kasi bukti, tapi tim kami Insya Allah berusaha mencari pelaku," kata Wachid dalam komentarnya di Facebook.

Pemilik akun lain juga menanyakan status Wachid yang mengaku wartawan JTV. Padahal, pada foto profilnya, Wachid mengenakan seragam sebuah dealer penjualan sepeda motor. "Saya kerja di dealer sama kerja di JTV," katanya. Wachid pun berdalih foto profilnya di Facebook sengaja tidak mengenakan seragam wartawan dalam rangka penyamaran. "Itu seragam buat nyamar biar enggak ketahuan kalau saya wartawan di JTV. Percaya enggak percaya terserah anda, sekarang tim dari JTV udah dipencarkan di daerah yang rawan pembunuhan," tulisnya saat mengomentari akun lain. (Baca:Pemuda Penyebar Isu Penculikan Anak Dijerat UU ITE)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena menyebarkan informasi bohong, Wachid akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Jombang. "Informasi dari pelaku itu bohong, dan kami sudah mengecek ke seluruh polsek, tidak ada informasi itu," ujar Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bahtiar, Senin, 29 September 2014.

Kepada polisi, Wachid mengaku sengaja menyebar informasi itu agar masyarakat hati-hati. Menurut Lely, Wachid memang sempat bekerja sebagai sales di sebuah dealer sepeda motor tapi diberhentikan karena tak memenuhi target. "Juga enggak betul kalau dia wartawan, sekarang dia menganggur," kata Lely.

Perbuatan Wachid melanggar Pasal 28 ayat 1 dan diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ISHOMUDDIN

Baca juga:
Demokrat Siapkan Gugatan UU Pilkada ke MK
Marissa Anita, Pernah Anoreksia Saat Remaja
Pertamina Temukan Calon Sumur Minyak Baru di Tuban
Pasar Dunia Ragukan Legalitas Timah Bangka Belitung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

14 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

17 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.