TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara AT, gadis 16 tahun yang mengaku diperkosa penguasa Kasunanan Surakarta, Paku Buwana XIII Hangabehi, mempertanyakan rencana Kepolisian Resor Sukoharjo mempertemukan kliennya dengan pelaku dalam kasus tersebut. “Apa tujuan mengkonfrontasi korban dengan pelaku pemerkosaan dan trafficking?” kata Asri Purwanti, pengacara AT, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin, 29 September 2014. (Baca:Diduga Memperkosa, Polisi Panggil Raja Solo)
Menurut Asri, tindakan mempertemukan korban dengan pelaku pemerkosaan dapat menumbuhkan trauma psikis bagi korban yang masih di bawah umur. "Korban sangat terguncang," ujarnya. Apalagi, kata Asri, kondisi siswi sekolah menengah kejuruan ini tengah hamil akibat pemerkosaan itu. (Baca:Korban 'Raja Solo' Pertanyakan Kasusnya )
Kisah memilukan AT ini bermula dari curhat-nya kepada temannya semasa SMP, YSF, pada Maret lalu. Ia mengeluh tak memiliki uang untuk membayar tunggakan biaya sekolahnya. Ia meminta sahabatnya agar dicarikan pekerjaan.
Oleh YSF, AT selanjutnya dipertemukan dengan Wati, yang ternyata kerap memperdagangkan perempuan. Wati mengenalkan AT kepada pria yang diduga Hangabehi dan memintanya mengikuti semua kemauan pria itu. Wati berjanji Hangabehi akan memberinya uang Rp 2 juta.