TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, dr Zainal, di penjara Kebonwaru, Kota Bandung. Dia disangka melakukan korupsi kasus dana pembangunan RS Indramayu tahun 2013 senilai Rp 5 miliar.
Juru bicara Kejati, Suparman, mengatakan Zainal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Antikorupsi. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka selama hampir enam jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. "Sekitar pukul 16.00 tadi diputuskan, tersangka Z ditahan dan dibawa ke Rutan Kebonwaru untuk masa penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang," kata dia di Bandung, Senin, 29 September 2014.
Menurut dia, alasan penahanan Zainal sesuai hukum acara adalah agar tersangka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. "Tersangka Z ditahan dangan surat perintah Nomor 475/0.2/FD.1/09/2014 tanggal 29 September 2014." (Baca: Kiai Mojokerto Tersangkut Penipuan Umrah Rp 1,8 M)
Berdasarkan pantauan Tempo, Zainal tiba di halaman Kebonwaru dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 16.30 IWB. Didampingi tim penasehat hukum, Zainal langsung dibawa tim jaksa memasuki penjara. Sementara itu, beberapa anggota keluarga Zainal tampak menunggu dulu di luar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Heru Widjatmiko emoh memperinci kronologi kasus tersangka. Yang jelas, kata dia, pada 2013, Zainal meneken nota kesepahaman (MoU) pembangunan 4 gedung RS Indramayu senilai Rp 5 miliar dengan pihak ketiga. Duit Rp 5 miliar tersebut berasal dari hasil jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RS Indramayu.
"Namun, setelah menerima setoran dana BLUD Rp 5 miliar, pihak ketiga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut," kata Heru. Penetapan tersangka Z, menurut dia, dilakukan dari hasil pengembangan penyidikan 5 tersangka dari pihak ketiga yang ditangani Polda Metro Jaya.
Khalimi, salah satu penasihat hukum Zainal, mengatakan kliennya hanyalah korban penipuan komplotan Ulil yang sudah dicokok polisi. Pada 2013, Zainal, selaku Plt Direktur, meneken MoU dengan PT Korin. Sebagai dana pendamping, Zainal lalu menyetor Rp 5 miliar dan ditempatkan rekening bank. (Baca: Penipu Keruk Rp 12 Miliar dari Dua Perusahan AS)
Belakangan, Ulil meminta Zainal mentransfer duit Rp 5 miliar tersebut ke rekening PT Korin. Namun, setelah pindah ke rekening Korin, belakangan dana BLUD itu raib. Sementara itu, pembangunan gedung tak juga dimulai dan Ulil cs menghilang. Buntutnya, Zainal pun harus bertanggung jawab. "Padahal uang Rp 5 miliar dibagi di antara Ulil dan kawan-kawan. Pak Zainal tidak menikmati sedikit pun uang itu. Dia orang lurus, tapi tertipu," kata Khalimi.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil