TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Antonius Budi Satria, jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 29 September 2014.
Menurut jaksa, Teddy terbukti bertindak secara aktif menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk agar PT Papua Indah Perkasa menggarap proyek tanggul laut abrasi pantai. Proyek itu sejatinya masih diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (Baca:KPK Periksa Makelar Proyek Biak)
Bersama dengan Yunus Saflembolo, kata jaksa, Teddy menemui Yesaya Sombuk di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta, pada 13 Juni dan 16 Juni 2014. Pada 13 Juni 2014, Teddy memberikan uang Sin$ 63 ribu atau sekitar Rp 600 juta yang dipecah dalam enam lembar Sin$ 10 ribu dan 3 lembar Sin$ 1.000. Pada pertemuan 16 Juni 2014, Teddy memberikan duit Sin$ 37 ribu yang dipecah dalam 37 lembar Sin$ 1.000.(Baca:Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$100 ribu)
Menanggapi tuntutan ini, Teddy mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Dia mengatakan hendak menyusun pembelaan sebaik-baiknya dalam jangka waktu dua minggu dan menyampaikannya secara langsung kepada majelis hakim. Adapun penasihat hukum terdakwa juga akan menyusun pembelaan. Pleidoi tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin, 13 Oktober 2014.(Baca:Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak)
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Robert Pattinson Disebut Beautiful Monkey
Kiai Pesantren Tetap Inginkan Pilkada Langsung
AgnezMo Tetap Profesional di Panggung Sekolah
FoodMonster, Komunitas Berbagi Resep