Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Ikut Tolak UU Pilkada

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan petani dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP), Senin, 29 September 2014, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, setelah sempat mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Selain berorasi, petani yang berasal dari Garut, Tasikmalaya, Ciamis, serta Pangandaran itu menggelar aksi teatrikal. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)

Berbagai masalah disampaikan dalam orasi mereka. Namun yang paling gencar disuarakan adalah pernyataan protes terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan pemilihan kepala daerah tidak langsung, alias dipilih oleh anggota DPRD. (Baca: Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu)

"Itu jelas-jelas merampas kedaulatan rakyat. Maka para petani di Jawa Barat bergerak untuk merebut kembali kedaulatannya," kata Deputi SPP Arif Budiman di sela aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung. (Baca: 2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada)

Arif mengatakan petani akan merasakan langsung dampak buruk pilkada tidak langsung itu. Petani tidak akan mengenal calon pemimpin di daerahnya masing-masing, termasuk track record. “Kepala daerah akan jauh sekali dengan petani di desa-desa, sehingga tidak akan mengenal petani," ujarnya. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)

Menurut Arif, kepala daerah saat ini, yang merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat, pada kenyataannya tidak memahami permasalahan yang dihadapi para petani. Seolah-olah petani hanya menghadapi soal pupuk dan irigasi. (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)

Karena itu, kata Arif, para kepala daerah yang hanya dipilih oleh anggota DPRD semakin tidak memahami persoalan yang dihadapi para petani. Sebab, kepala daerah berjarak dengan petani. "Gubernur atau bupati tidak akan bersentuhan langsung, apalagi tahu permasalahan petani secara umum. Bukan hanya pupuk dan irigasi masalah petani, tapi juga lahan," ucap Arif.

Dalam aksi unjuk rasa itu, para petani mempertanyakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang redistribusi lahan 15 juta hektare untuk petani. Sebab, hingga menjelang masa jabatannya berakhir, tidak juga direalisasikan. Demikian pula pembaruan agraria tidak pernah disikapi oleh pemerintah SBY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para petani berharap pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla benar-benar merealisasikan keberadaan Kementerian Agraria. Para petani masih khawatir karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) diisi oleh orang-orang yang tidak paham masalah pertanahan. Akibatnya, begitu banyak sengketa tanah di Indonesia yang tidak diselesaikan karena tidak ada yang mengurusinya.

Karena itu, dalam aksinya, para petani mengusung keranda yang bertuliskan kecaman terhadap Kepala BPN karena tidak bisa melaksanakan reformasi agraria.

AHMAD FIKRI

Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal
Mourinho: Chelsea Belum Sempurna
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.