TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan memastikan partainya bakal mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kepada Mahkamah Konstitusi. (Baca: Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi)
"Menyangkut masalah MK, ini langkah yang akan ditempuh. Kami sedang mempelajari persiapannya. Itu sedang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Sjarifuddin di markas Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2014. (Baca: Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu)
Dalam sidang paripurna Kamis lalu yang berakhir pada Jumat dinihari, DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme voting. Mekanisme penyelenggaraan pilkada disahkan harus melalui pemilihan oleh DPRD. (Baca: 'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh')
Fraksi Demokrat mengubah peta suara dalam pengambilan keputusan atas RUU itu dengan memilih walk-out. Demokrat dengan 148 kursi di DPR meninggalkan jalannya sidang. Demokrat berdalih meninggalkan sidang lantaran usulan menyediakan opsi pemilihan langsung dengan sepuluh syarat tidak diakomodasi pimpinan sidang. (Baca: 2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada dan Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)
Sabtu, 27 September 2014, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan keputusan walk-out dalam sidang pengesahan sidang paripurna itu merupakan perintah Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Assegaf. “Walk-out adalah keputusan yang diambil Ketua Fraksi,” ujar Ramadhan. (Baca: 5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan)
Menurut Ramadhan, selama sidang paripurna, dia terus berkoordinasi dengan Sjarifuddin dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono. Hingga lobi terakhir, partainya masih ingin mempertahankan opsi pemilihan langsung dengan sepuluh syarat. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)
Nurhayati tak mau berkomentar banyak tentang alasan dia memerintahkan fraksi memilih walk-out. “Apa yang saya lakukan harus saya pertanggungjawabkan kepada atasan maupun Allah SWT,” ujar Nurhayati melalui pesan pendek. Namun, belakangan dia mencabut pernyataan tersebut. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara dan baca pula di SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada)
NURIMAN JAYABUANA | IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi