TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza mengatakan lembaganya menemukan indikasi adanya kesepakatan bersama atau kartel yang dilakukan perbankan atas penetapan suku bunga deposito yang tinggi. Indikasi tersebut ditunjukkan dengan keberanian perbankan menetapkan suku bunga deposito di batas tertinggi.
"Dalam teori ekonominya, kalau sudah batas tertinggi, maka kecenderungannya pertama bisa jadi karena ada kesepakatan, dan kedua memang bisa jadi pasarnya sangat luas dan penyedianya sedikit," kata Reza di gedung KPPU, Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Ekonom: Perilaku Perbankan Indonesia Mirip Kartel)
Ia mengatakan terkait dengan kemungkinan adanya kesepakatan bersama antara perbankan atau kartel suku bunga oleh perbankan, KPPU melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya permainan suku bunga deposito. "Memang sangat sulit bagi kami untuk bisa membuktikan itu, karena alat bukti yang ada tidak bisa membuktikan.”
Namun investigasi masih tetap dilakukan oleh KPPU untuk mendapatkan bukti konkret.
Investigasi ini dilakukan untuk melihat apakah pergerakan tarif suku bunga deposito tinggi yang mereka lakukan adalah hasil kesepakatan atau tidak. (Baca: BRI Bantah Terlibat Kartel Perbankan)
Sepekan lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad meminta bank-bank besar BUKU IV dan BUKU III untuk menghentikan perang suku bunga deposito. Perang suku bunga, menurutnya, sudah tidak sehat karena beberapa bank besar memberikan suku bunga deposito di atas tingkat bunga penjamin LPS atau di atas 7,75 persen.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terpopuler:
Kurban, Pemerintah Waspadai Ternak di Sulawesi
Subsidi Kereta Jarak Jauh Masih Dihitung
Menkeu : Pemerintah Tak Wajib Bayar Korban Lapindo
Mandiri Buka Layanan Masyarakat Menengah Bawah