TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan mengesahkan tiga rancangan undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dalam sidang paripurna hari ini. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Perkebunan, RUU Kelautan, dan RUU Konservasi Tanah dan Air.
"Pengesahan tiga RUU tersebut merupakan bukti niat DPR untuk mengelola sumber daya alam Indonesia dengan lebih baik," kata Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Herman Khaeron saat dihubungi, Senin, 29 September 2014.
Menurut Herman, Komisi Pertanian bekerja sama dengan pemerintah dan para praktisi bidang pertanian dan kelautan untuk melahirkan undang-undang ini. Karena itu, dia berharap, dalam sidang paripurna ini, pengambilan putusan dapat berjalan lancar sehingga UU dapat segera diterbitkan. (Baca: Batasi Investasi Perkebunan, DPR Diprotes)
RUU Perkebunan disusun kembali oleh legislatif karena Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tak memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk pelaku usaha. Dalam RUU ini, poin-poin yang ingin ditonjolkan adalah izin usaha perkebunan yang lebih digalakkan kepada para pelaku usaha dan aturan penanaman modal usaha perkebunan.
Adapun RUU Kelautan lebih menitikberatkan pada soal perairan yang masuk wilayah hukum nasional. Jika disahkan, Indonesia akan punya kedaulatan penuh pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Selain itu, Indonesia berhak mencegah dan menghukum pelanggaran yang terjadi di zona tambahan perairan.
Terakhir, DPR juga menyusun RUU Konservasi Tanah dan Air dengan tujuan mengawasi lebih ketat pemanfaatan tanah dan air di Indonesia. Beberapa poin penting dalam RUU ini adalah melarang konversi penggunaan lahan prima kawasan lindung, pembayaran imbal jasa lingkungan terkait dengan pengelolaan konservasi tanah dan air yang dikenakan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta pemberian insentif kepada pihak-pihak yang telah melaksanakan konservasi.
Sebelum pengesahan, ketiga RUU tersebut telah melalui waktu panjang dari perencanaan, penyusunan, hingga sosialisasi isi ketiga RUU ini dengan pemerintah dan para ahli lainnya selama sepuluh tahun lebih. "Jadi saya harap ini dapat menjadi warisan bagus dari DPR periode ini untuk keberlangsungan hayati Indonesia," kata Herman.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu