Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM Difabel Penting untuk Tingkatkan Kemandirian  

image-gnews
Walikota Solo FX Rudyatmo membantu seorang penyandang cacat naik ke bus khusus difabel saat peluncuran bus Begawan Abiyasa di depan kantor Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) kota Solo, Jawa Tengah, (3/12). TEMPO/Suryo Wibowo.
Walikota Solo FX Rudyatmo membantu seorang penyandang cacat naik ke bus khusus difabel saat peluncuran bus Begawan Abiyasa di depan kantor Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) kota Solo, Jawa Tengah, (3/12). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki arti penting bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik (difabel). Selain meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial, surat itu memudahkan mereka mencari pekerjaan dan bekerja, serta mendapatkan kebebasan bepergian.

”Pentingnya penerbitan SIM kepada difabel salah satunya dipicu oleh belum optimalnya pelayanan angkutan umum dan infrastruktur publik dalam mengakomodir orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik,” kata Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Danang Parikesit saat berbicara dalam seminar Pemenuhan Akses Transportasi bagi Kebutuhan yang Beragam di Yogyakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: PT KAI Sediakan Kereta Khusus untuk Difabel)

Seminar itu diselenggarakan Pustral UGM bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Dishubkominfo DIY, Difable Motorcyclist Community (DMC), dan komunitas Roda untuk Kemanusiaan Indonesia. Puluhan penyandang difabilitas, yang sedang mengajukan permohonan SIM, juga menjadi peserta.

Berdasarkan data tahun 2003, jumlah difabel di Indonesia tercatat 2,8 juta. Khusus di Yogyakarta, jumlahnya di kisaran 29 ribu, di mana sekitar 700 orang di antaranya sedang mengajukan permohonan pembuatan SIM-D di Samsat Polda DIY. SIM-D adalah surat izin mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang keterbatasan fisik. (Baca: Kisah Sedih Difabel Pengagum SBY)

”Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berada di mana saja dengan bergerak atau bertransportasi. Tidak terkecuali para difabel, yang mencakup penyandang tunanetra, tunawicara, tunarungu, cacat tubuh, cacat mental, dan lainnya, termasuk penderita penyakit kronis seperti jantung atau stroke,” ujar Danang yang merupakan guru besar ilmu transportasi UGM.

Namun, Danang mengingatkan, siapa pun yang hendak melakukan perjalanan dengan mengemudikan kendaraan bermotor, ada beberapa persyaratan wajib (sufficient condition) yang harus dipenuhi. ”Selain memiliki SIM sesuai dengan kendaraannya, kendaraan yang dikemudikan juga harus lulus pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dipersyaratkan,” tuturnya.

Dengan demikian, orang tersebut memenuhi aspek kepatuhan (legal) dan kepatutan (layak) untuk bergerak dengan mengendarai kendaraannya di luar syarat-syarat lain yang bersifat perlu (necessary condition). ”Persyaratan wajib itu sendiri mengacu ketentuan Pasal 77 (1) UU No. 22/2009 dan Pasal 77 (3) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Danang yang juga Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia tak memungkiri, kemajuan teknologi kendaraan telah banyak membantu pengemudi atau pengendara dengan keterbatasan fisik ini. Mulai dari menghasilkan kendaraan yang mudah digunakan oleh pengemudi dengan keterbatasan sampai dengan melakukan modifikasi khusus, termasuk untuk menurunkan batas kecepatan. ”Ringkasnya, teknologi kendaraan telah membuat pengguna dengan keterbatasan mampu menggunakannya dengan mudah,” kata Danang dalam siaran persnya.

Modifikasi kendaraan tetap harus memenuhi prinsip-prinsip passive safety (melindungi pengguna) dan memastikan kendaraan modifikasi tidak berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Salah satu prinsip passive safety adalah bentuk dan material modifikasi harus lolos uji modifikasi (tipe), yang ditandai dengan penerbitan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

Selain itu, sebagaimana diterapkan di beberapa negara, termasuk dalam modifikasi kendaraan bagi difabel adalah penggunaan cc mesin yang kecil untuk membatasi kecepatan kendaraan. ”Di luar negeri, modifikasi kendaraan untuk menurunkan batas kecepatan bahkan sudah menjadi syarat mutlak,” tegasnya. Namun, lanjut Danang, satu hal yang sering dilupakan, adalah pemenuhan kebutuhan ruang parkir untuk kendaraan modifikasi, yang notabene merupakan wujud nyata kesamaan hak bagi semua orang untuk bertransportasi.

UNTUNG WIDYANTO

Terpopuler:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

36 detik lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

8 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

19 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

25 menit lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

25 menit lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.


InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

32 menit lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

InJourney Airports mencatat sebanyak 7,4 juta pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran periode 3 April hingga 18 April 2024.


Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

40 menit lalu

TVXQ. Smtown.com
Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

Perjalanan TVXQ yang akan menggelar konser di ICE BSD, Sabtu, 20 April 2024.


Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

42 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

Laga Red Sparks vs Indonesia All Star akan digelar pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

45 menit lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

48 menit lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.