TEMPO.CO, Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi selama dua bulan terakhir ini menutup paksa 20 tambang pasir tak berizin alias ilegal. ”Itu termasuk lima tambang pasir yang kami tutup hari ini,” kata Kepala Seksi Penertiban dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, Senin, 29 September 2014.
Menurut Ripai, lima tambang pasir yang ditutup hari ini berlokasi di Kecamatan Rogojampi. Tidak ada perlawanan dari pengusaha tambang saat Satpol PP menutup tambang pasir yang rata-rata seluas dua-tiga hektare itu. Sebab, saat Satpol PP datang, penambangan pasir telah berhenti. (Baca: Keindahan Pantai Camplong Rusak oleh Tambang Pasir)
Baca Juga:
Dia menjelaskan, tambang pasir itu ditutup karena belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ketentuan IUP bagi galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang Galian C.
Ripai menduga masih ada 20 tambang pasir yang beroperasi secara ilegal. Karena itu, dia meminta setiap kecamatan mendata ulang tambang di wilayah masing-masing. Saat ini, kata dia, baru delapan penambangan pasir di Banyuwangi yang mengantongi izin. Dia menegaskan, bila ada pengusaha yang nekat mengoperasikan kembali tambang yang telah ditutup, Satpol PP akan melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. ”Boleh beroperasi asal telah memiliki IUP,” katanya. (Baca: Kejati Jawa Timur Usut Kasus Tambang Pasir Besi)
Ketua Asosiasi Penambangan Pasir dan Batu Banyuwangi Bernard Sipahutar mendukung langkah Satpol PP tersebut. Menurut dia, banyak pengusaha enggan mengurus izin karena harus menyetorkan uang Rp 117 juta. Padahal, dari total uang tersebut, sebesar Rp 60 dijadikan biaya jaminan reklamasi dan Rp 57 juta merupakan uang jasa untuk konsultan. ”Uang jaminan reklamasi disetorkan ke bank khusus yang telah ditunjuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.
Dana reklamasi tersebut, kata Bernard, bisa ditarik saat pengusaha telah menyelesaikan reklamasi lingkungan pasca-eksploitasi tambang. ”Bila syarat administrasi lengkap, mengurus izin seminggu sudah kelar,” katanya. (Baca juga: NU Jember Tolak Penambangan Pasir Besi di Paseban)
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
PPP Sebut 3 Kesalahan Vital Koalisi Jokowi-JK
Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...
Ketua MPR: Agenda Reformasi Dibajak Wakil Rakyat!