TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 30 September 2014, dan Rabu besok memanggil sepuluh kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan. Mereka akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp 4 miliar. Kesepuluhnya yakni UPTD Pendidikan Kecamatan Wongsorejo, Glagah, Licin, Banyuwangi, Giri, Kabat, Muncar, Sempu, Cluring, dan Pesanggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan para kepala UPTD tersebut diyakini mengetahui permintaan fee kepada 21 sekolah penerima dana rehab. "Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah dan tersangka, ada jatah 1 persen fee untuk UPTD," ujar Paulus, Selasa, 30 September 2014. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Banyuwangi Periksa 21 Kepala SD)
Menurut Paulus, UPTD bertugas mendampingi tim survei dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau kondisi sekolah calon penerima dana rehab. Jadi, UPTD dipastikan mengetahui aliran dana rehab tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat aparat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada 9 September lalu. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai pemberian fee sebesar Rp 211.642.000. (Baca: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)
Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid.
Kemudian, pada Selasa 23 September lalu, Kejaksaan menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Lukman. Lukman ditahan karena memerintahkan permintaan fee 10 persen kepada 21 sekolah penerima dana rehab yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. (Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi Ditahan)
Sebelumnya, Ririn Puji Lestari menulis surat pengakuan kepada Kejaksaan. Menurut Ririn, dia hanya menjalankan perintah Lukman sebagai pengumpul fee sebesar 10 persen. Rinciannya, 5 persen merupakan jatah untuk Dinas Pendidikan, 4 persen untuk jasa konsultan, dan 1 persen untuk kepala UPTD pendidikan. "Saya cuma korban," tutur Ririn dalam suratnya.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais