TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mencopot dua atasan dari Ajun Komisaris Besar Murjoko Budhoyono, tersangka suap Rp 5 miliar dan US$ 168 ribu, terkait pengusutan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kedua pejabat yang dicopot itu adalah Komisaris Besar Saidal Mursalin dan Ajun Komisaris Besar Raden Firdaus Kurniawan.
Seperti dimuat surat telegram Kapolri nomor ST/1883/IX/2014 tanggal 28 September 2014, Saidal digantikan Komisaris Besar Iman Sumantri sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Firdaus dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Saidal akan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, sedangkan Firdaus menjadi perwira menengah Bareskrim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah jika pergantian dua pejabat Polda Jabar tersebut terkait kasus dugaan suap Murjoko.
"Itu (mutasi) biasa saja ditarik ke Bareskrim. Enggak ada kaitan dengan kasus Murjoko. Kasus Murjoko itu kasus pidana," ujar Boy saat dihubungi, Selasa, 30 September 2014. Boy mengakui selepas dari Polda Jabar, jabatan untuk Firdaus kini belum jelas selain sebagai perwira menengah Bareskrim. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online)
"Tapi itu artinya dia nanti dapat tugas dari Bareskrim. Dari Bareskrim mungkin nanti mereka bisa saja dipindah lagi ke Polda. Pembinaannya (di Polri) memang seperti itu," kata Boy lagi.
Baca Juga:
Saat dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp 5 miliar dan US$ 168 ribu, Murjoko merupakan bawahan Saidal dan Firdaus. Saat itu Murjoko menjabat Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dan tengah menangani kasus judi bola online.
Bahkan seperti dimuat majalah Tempo, 1 September 2014, Firdaus dan Murjoko sempat berbincang lewat telepon, diduga membahas pembukaan blokir rekening yang dimiliki sejumlah bandar judi online berikut imbalannya. Percakapan itu terjadi sepuluh hari sebelum hari Idul Fitri, 28 Juli 2014, dan berlangsung selama 5 menit 28 detik.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi