TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja meragukan niat koalisi pendukung Prabowo Subianto untuk mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tidak ada jaminan revisi akan memperkuat KPK,” ujar Adnan melalui pesan pendek, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi Undang-Undang KPK)
Menurut Adnan, biasanya ada banyak kepentingan dari para politikus di balik niat mereka merevisi produk undang-undang. Dia mencontohkan sikap sebagian anggota DPR saat mengesahkan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. RUU tersebut semula digagas Menteri Dalam Negeri untuk menjawab banyaknya politik uang dalam pemilu. Ternyata arah pembicaraan di DPR lebih condong pada upaya bagi-bagi kekuasaan. (Baca: Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih)
Bila merujuk pengesahan RUU Pilkada, Pandu tak yakin para politikus itu benar-benar berniat tulus menguatkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Politikus punya perspektif sendiri di luar nalar sehat praktisi," kata mantan Komisioner Komisi Polisi Nasional itu. (Baca: Buryro : Rakyat Tak akan Pilih Penjegal KPK)
Sebelumnya, partai-partai koalisi pendukung Prabowo berencana mengubah Undang-Undang KPK setelah pekan lalu bisa meloloskan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh semua partai pendukung Prabowo yang terdiri dari Golkar, Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK