TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus pembobolan Bank Jabar Banten (BJB) Yudi Setiawan dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 30 September 2014.
Jaksa juga meminta Yudi membayar uang pengganti Rp 58,28 miliar subsider 5 tahun penjara. "Terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa penuntut umum Lilik Indahwati.
Menurut Lilik, Yudi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua majelis hakim Bandung Suhermoyo memberikan waktu selama dua minggu kepada Yudi untuk menyusun nota pembelaan. "Sidang akan diteruskan pada 14 Oktober," katanya. (Baca berita sebelumnya: Gangsir Bank BJB, Yudi Setiawan Mulai Diadili)
Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB Cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabahnya, yakni Yudi Setiawan selaku Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.
Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.
Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan. (Baca: PKS Sesalkan Luthfi Bergaul dengan Yudi Setiawan)
Untuk memperlancar aksinya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT E-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi.
Selain bermasalah dengan BJB, Yudi juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar. Dalam sidang putusan pada Selasa, 23 September, ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan di pengadilan yang sama. (Baca juga: Pembobol Bank Jatim Divonis 17 Tahun Penjara)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler