Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Pegawai DKI Masih Lakukan Pungli

image-gnews
Dinas Perhubungan melakukan pungutan liar (Pungli) di jalan Pondok Rajek, Cibinong, Bogor, Rabu (26/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho
Dinas Perhubungan melakukan pungutan liar (Pungli) di jalan Pondok Rajek, Cibinong, Bogor, Rabu (26/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Indonesia, Danang Girindrawardana, mengatakan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengutip pungutan liar dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Salah satu penyebabnya yaitu belum adanya standar yang jelas mengenai waktu penyelesaian perizinan.

"Pegawai tak menjelaskan keseragaman persyaratan, tarif, dan waktu penyelesaian yang jelas," kata Danang di Balai Kota, Senin, 29 September 2014.

Danang menjelaskan, pungutan liar paling banyak dijumpai di Dinas Pariwisata dan Dinas Usaha Mikro Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta. Dari investigasi yang berlangsung pada April-September 2014, Ombudsman menemukan total Rp 1,2 miliar uang hasil kutipan tak resmi.

Investigasi menemukan modus yang biasa digunakan ialah pegawai menawarkan bantuan penyelesaian perizinan melalui gerai tak resmi dengan imbalan tertentu.(Baca: Ahok Ancam Turunkan Pangkat Pejabat Terlibat Pungli)

Selain itu, Danang berujar, hasil investigasi juga menyatakan masih ada perizinan yang dioper ke tempat lain dan setoran kutipan mengalir hingga ke pejabat di atasnya. Padahal, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan perizinan harus diselesaikan di satu tempat. "PNS-nya suka buka lapak sendiri," katanya.

Danang merinci, perizinan yang kerap menjadi lahan kutipan liar meliputi pengurusan surat keterangan domisili perusahaan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin usaha toko modern. Pengurusan tanda daftar usaha pariwisata hotel melati/akomodasi lainnya dan tanda daftar usaha pariwisata restoran/rumah makan juga tak luput dari kutipan para pegawai.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku prosedur pengoperasian standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih semrawut. Keadaan itu, kata dia, diperburuk oleh pegawai yang masih menggunakan peraturan gubernur yang tidak sudah tidak berlaku sebagai alasan mengutip pungutan. "Masih banyak juga yang mengoper ke satuan lain," kata Ahok, sapaan Basuki.(Baca: Parkir Liar di Monas Kembali Marak)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok berujar, pemerintah DKI akan menyusun peraturan gubernur untuk menyusun seluruh prosedur standar penyelesaian perizinan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Nantinya, kertas berisi prosedur itu akan ditempel di setiap kantor pelayanan. Dengan begitu, ia mengatakan, pegawai yang masih kedapatan melanggar akan langsung diturunkan menjadi anggota staf fungsional. "Masa pengampunannya cukup dua tahun," kata Ahok.

LINDA HAIRANI


Baca juga:
The Goods Bakal Kembali Hadir di Plaza Indonesia

Bekas Dirut RSUD Indramayu Ditahan

Bandara di Bandung Malu-maluin

Geladi Kotor HUT TNI, Jadwal Kapal Diatur Ulang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.