TEMPO.CO, Bekasi - Perampok sepeda motor ditangkap setelah terlibat duel dengan korbannya. Tersangka Martin Rubiyanto, 20 tahun, saat ini meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Sektor Medansatria, Kota Bekasi, untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap Martin itu berawal saat dirinya meminta diantar ke Harapan Indah oleh seorang tukang ojek bernama Syapiih, 58 tahun. Ketika sepeda motor melintas di Jalan Raya Harapan Indah, tepat di belakang Sport Center RT 5 RW 20 Kelurahan Medansatria, tersangka menyerang korban dari belakang. "Pelaku mencekik saya sampai jatuh," kata Syapiih di Mapolsek Medansatria, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Pura-pura Bertamu, Perampok Ini Tikam Korban)
Akibat serangan itu, Syapiih tidak bisa mengendalikan sepeda motornya. Mereka pun terjatuh. Tersangka kemudian mengambil alih kemudi dan bersiap untuk kabur. "Sepeda motor dihidupkan, kemudian dia kabur," katanya.
Syapiih tidak mau kehilangan sepeda motornya. Dia lalu berusaha bangkit dan mengejar tersangka sekuat tenaga. Bahkan dia sempat terseret sejauh beberapa meter. Saat itulah Syapiih berteriak meminta pertolongan. (Baca: Rampok Berpistol Jarah 6 Kg Emas di Brebes)
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu berusaha memberi bantuan. Anggota Kepolisian Sektor Medansatria pun segera datang ke lokasi. "Pelaku langsung ditangkap," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, kepada Tempo.
Sebagai bahan penyidikan, polisi menyita barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Beat B-3756-KIV. Kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Medansatria dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perampokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
ADI WARSONO
Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3