Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK

image-gnews
Calon presiden, Joko Widodo didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. Kedatangan Jokowi ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Calon presiden, Joko Widodo didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. Kedatangan Jokowi ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:-Setelah berhasil menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi Undang-Undang Pilkada,  Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menarget pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Anggota dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin Hutabarat, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.(Baca: Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih)
Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen," kata dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu. Namun usulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK. Kuatnya penolakan membuat fraksi urung membahasnya.(Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)

Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.

Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut," ucapnya.

Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.(Baca:Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun)

Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan," kata dia.

Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan, mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang berhasil mereka ubah," katanya.
TRI SUHARMAN


Baca juga:
DPR Tak Loloskan Daerah Otonomi Baru, Massa Protes

Jepang Incar Pabrik Lensa Kontak di Cikarang

OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM

Ashraf Ghani Dilantik Jadi Presiden Afganistan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

10 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

10 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

15 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

2 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi