TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membalas surat dari komis antirasuah itu yang berisi ihwal penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berstatus tersangka. "Semoga Presiden segera menjawab surat KPK. Sebab, secara etik birokrasi, semua surat, apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 29 September 2014.
Menurut Bambang, pelantikan anggota DPR yang berstatus hukum bisa ditunda hingga ada jawaban dari Presiden. Pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2014. (Baca: KPK Minta Tersangka Tak Dilantik Jadi Anggota DPR)
Bila surat belum dijawab, ujar dia, KPK juga bisa mengambil sikap. Misalnya, KPK proaktif dengan mendatangi Sekretaris Kabinet. "Untuk menanyakan respons atas surat yang kami kirimkan," katanya.
Pekan lalu, KPK sudah mengirim surat kepada Presiden yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota DPR yang menjadi tersangka. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)
KPK menilai anggota DPR yang dilantik dari awal jabatannya akan disumpah. Padahal, dalam klausul sumpah itu, mereka berjanji tidak melanggar hukum dan perundangan. Dengan demikian, para tersangka itu akan melanggar sumpahnya sendiri bila tetap dilantik.
Jero Wacik menjadi salah satu anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September lalu. Anggota DPR dari daerah pemilihan Bali itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013, yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar dari biasanya. (Baca: Rambut Disasak, Istri Jero Penuhi Panggilan KPK)
Selain Jero, ada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang ditangani Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, masih ada beberapa anggota DPR yang telah berstatus terdakwa dan terpidana.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil